Perbedaan awal Ramadhan diperkirakan
akan kembali terjadi pada 2014/1435, meski demikian sejumlah upaya untuk
mendekatkan metodologi penentuan kalender hijriah lintas Ormas Islam terus
diupayakan oleh MUI.
“Kita menyadari , (langkah) ini
bukan kerjaan mudah, karena menyangkut masalah keyakinan yang dipegang oleh
setiap ormas dan sudah lama menancap di masing-masing ormas,” kata Wakil
Sekretaris Komisi Fatwa KH. Shalahuddin al-Ayyubi MA, Selasa (27/5). Meski demikian,
MUI tetap ingin menggulirkan niat baik untuk menyatukan kalender hijriah agar
umat bersatu.
Menurutnya, selama ini upaya untuk
semakin mendekatkan di antara metode penanggalan yang berbeda terkait penetapan
awal bulan sudah dilakukan Kemenag. Salah satu upayanya adalah dengan dengan
metode “imkanurru’yah”.
Kalau di NU, katanya, sebelumnya
menggunakan ‘ru’yah bil fi’li’, berapapun hilalnya, kalau sudah bisa dirukyah,
besoknya sudah bisa ditetapkan sebagai tanggal satu. Kemudian ada problem yang
berkembang ketika ada mengaku melihat hilal padahal secara hisab, hilal tidak
mungkin untuk dirukyah.
Dalam kaidah Fiqh tinggi hilal juga
masuk kriteria, sehingga pengakuan melihat hilal ketika tidak masuk dalam
kriteria akli tidak bisa diterima. “Bisa jadi yang dilihat itu bukan fokus
hilal, sepertinya dengan sikap itu, NU sudah mulai menggunakan konsep ‘ru’yah
bil fi’li’,” tuturnya.
Begitu juga dengan kasus tahun 2012,
saat itu terjadi perbedaan awal bulan, “Hilal belum imkan dan belum pada titik
dua derajat, namun Ulama Cakung mengklaim melihat, itulah mengapa pengakuan itu
kemudian ditolak karena posisi hilal tidak imkan ru’yah.

Di Persis juga sudah memakai
‘imkanurru’yah’ murni, mereka memakai metode hisab tapi dengan menggunakan
pendekatan ‘imkanurru’yah.’
Secara organisasi, selama ini MUI
menyerahkan masalah penetapan tanggal ke Kemenag (pemerintah), karena memang di
Fatwa MUI menyebutkan, untuk saat ini, jalan terbaik untuk menyatukan atau
meminimalkan perbedaan adalah dengan mengikuti putusan pemerintah.

Sumber : Situs Resmi MUI Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar