Perbedaan awal Ramadhan diperkirakan
akan kembali terjadi pada 2014/1435, meski demikian sejumlah upaya untuk
mendekatkan metodologi penentuan kalender hijriah lintas Ormas Islam terus
diupayakan oleh MUI.
“Kita menyadari , (langkah) ini
bukan kerjaan mudah, karena menyangkut masalah keyakinan yang dipegang oleh
setiap ormas dan sudah lama menancap di masing-masing ormas,” kata Wakil
Sekretaris Komisi Fatwa KH. Shalahuddin al-Ayyubi MA, Selasa (27/5). Meski demikian,
MUI tetap ingin menggulirkan niat baik untuk menyatukan kalender hijriah agar
umat bersatu.
Menurutnya, selama ini upaya untuk
semakin mendekatkan di antara metode penanggalan yang berbeda terkait penetapan
awal bulan sudah dilakukan Kemenag. Salah satu upayanya adalah dengan dengan
metode “imkanurru’yah”.
Kalau di NU, katanya, sebelumnya
menggunakan ‘ru’yah bil fi’li’, berapapun hilalnya, kalau sudah bisa dirukyah,
besoknya sudah bisa ditetapkan sebagai tanggal satu. Kemudian ada problem yang
berkembang ketika ada mengaku melihat hilal padahal secara hisab, hilal tidak
mungkin untuk dirukyah.
Dalam kaidah Fiqh tinggi hilal juga
masuk kriteria, sehingga pengakuan melihat hilal ketika tidak masuk dalam
kriteria akli tidak bisa diterima. “Bisa jadi yang dilihat itu bukan fokus
hilal, sepertinya dengan sikap itu, NU sudah mulai menggunakan konsep ‘ru’yah
bil fi’li’,” tuturnya.
Begitu juga dengan kasus tahun 2012,
saat itu terjadi perbedaan awal bulan, “Hilal belum imkan dan belum pada titik
dua derajat, namun Ulama Cakung mengklaim melihat, itulah mengapa pengakuan itu
kemudian ditolak karena posisi hilal tidak imkan ru’yah.
“Secara faktual NU sudah bergeser,
kemudian di Muhammadiyah sendiri sudah bergeser juga, yang sudah mulai
mengambil pendapat wilayatul hukmi,” katanya. Sebenarnya konsep itu adalah
kesatuan matla.’ Yaitu sebuah konsep yang biasa digunakan dalam metode rukyah.
Konsep itu terpaksa dilakukan karena dengan cara hisab yang digunakan
Muhammadiyah akan terjadi perbedaan dari satu wilayah dan wilayah lainnya di
Indonesia. “Di daerah Barat, secara hisab sudah ‘wujudul hilal’, tapi di daerah
Timur belum wujud, cuman kalau ditetapkan dua hari lebaran dalam satu
organisasi akan aneh, maka digunakanlah konsep ‘wilayatul hukmi.’ Ketika sudah
masuk ‘wujudul hilal’ sudah bisa ditetapkan awal hilal.
Di Persis juga sudah memakai
‘imkanurru’yah’ murni, mereka memakai metode hisab tapi dengan menggunakan
pendekatan ‘imkanurru’yah.’
Secara organisasi, selama ini MUI
menyerahkan masalah penetapan tanggal ke Kemenag (pemerintah), karena memang di
Fatwa MUI menyebutkan, untuk saat ini, jalan terbaik untuk menyatukan atau
meminimalkan perbedaan adalah dengan mengikuti putusan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Lapan mengunjungi
MUI untuk silaturahim dan mengingatkan bahwa dalam Fatwa MUI tahun 2004 soal
penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawwal terdapat rekomendasi, diantaranya MUI
akan menghimpun ormas-ormas Islam dalam hal mencari kriteria titik temu antara
berbagai metode dalam penetapan. Diakuinya, memang dari tahun itu, masih belum
ada tindakan nyata.Sumber : Situs Resmi MUI Pusat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar